Rapat Persiapan Perubahan APBDES tindak lanjut dari Permendagri dan Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020 Perubahan Atas Permendes PDTT no 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunhaan Dana Desa.

30 November -0001

KAJORAN - Sesuai Kemendagri dan Permendes PDTT dimaksud, Prioritas penggunaan dana desa 2020 digunakan untuk PKTD (Padat Karya Tunai Desa), untuk Penanggulangan Covit 19 dan untuk bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dipimpin oleh Camat dan diikuti oleh PD, PLD dan perwakilan Sekdes