30 November -0001
KAJORAN - Sesuai Kemendagri dan Permendes PDTT dimaksud, Prioritas penggunaan dana desa 2020 digunakan untuk PKTD (Padat Karya Tunai Desa), untuk Penanggulangan Covit 19 dan untuk bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dipimpin oleh Camat dan diikuti oleh PD, PLD dan perwakilan Sekdes