Penyusunan draf Keputusan Camat Dukun tentang Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Cpnvid-19) Kecamatan Dukun

24 March 2020

DUKUN - Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Cpnvid-19) dan untuk meningkatkan sinergitas pengambilan kebijakan operasional perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Cpnvid-19) Kecamatan Dukun. Pembentukan Satgas tersebut perlu dituangkan dalam Keputusan Camat. Keanggotaan Satgas tersebut melibatkan stakeholders yang terkait, terdiri dari unsur Forkompimcam, pemerintah, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan dan pemuka agama. Struktur Satgas terdiri dari : (a) Pengarah : Forkompimcam, dan (b) Pelaksana. Pelaksana terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan dibantu 5 divisi, yaitu : (1) Divisi Center Convid-19 dan Informasi, (2) Divisi Humas dan Edukasi, (3) Divisi Pelayanan Kesehatan dan Penanggulangan penyakit, (4) Divisi Pengendalian Kegiatan Masyarakat, dan (5) Divisi Logistik